Kamis, 07 Juni 2018

Perbedaan Litigasi dan APS


Disini saya akan memaparkan perbedaan antara litigasi dan APS beserta contoh kasusnya. Silahkan disimak gengs! Btw, kalo tabel dibawah menghalangi mohon maap yakkk.. tapi masih keliatan kok . 

Perbedaan Litigasi dan APS

Karakteristik
Litigasi
Mediasi
Negosiasi
Bentuk Sikap
Tidak Sukarela
Sukarela
Sukarela
Pemutus Pekara
Hakim
Para Pihak
Para Pihak
Kekuatan Putusan
Mengikat, dapat dibanding dan setelah final berkekuatan eksekutorial
Mengikat (kontrak/pacta sunt servanda), namun tidak punya kekuatan eksekutorial
Mengikat (kontrak/pacta sunt servanda), namun tidak punya kekuatan eksekutorial
Sifat
Terbuka
Tertutup
Tertutup
Jangka Waktu
6 bulan – 5 tahun
Berdasarkan kesepakatan para pihak
Berdasarkan kesepakatan para pihak
Prosedural
Formal (KUH perdata, HIR dan RV)
Informal
Informal
Biaya
Mahal
Relatif lebih murah
Relatif lebih murah
Pihak Terkait
Hakim (selalu)
Mediator
Para pihak dan/atau Negosiator
Jenis-Jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa
1.      Mediasi
Mediasi merupakan suatu prosedur penengahan dimana seseorang bertindak sebagai “kendaraan” untuk berkomunikasi antar para pihak, sehingga pandangan mereka yang berbeda atas sengketa tersebut dapat dipahami dan mungkin didamaikan, tetapi tanggung jawab utama tercapainya suatu perdamaian tetap berada di tangan para pihak sendiri.[2]

Karakteristik Mediasi
Pada dasarnya penyelesaian sengketa melalui mediasi memiliki karakteristik atau unsur-unsur sebagai berikut :

Joint Venture Aggrement / Perjanjian Joint Venture

dibawah ini adalah contoh dari perjanjian joint venture dalam bahasa inggris. semoga membantu! 

JOINT VENTURE AGREEMENT
Between
PT. Tadjiwima Sejahtera
With
PT. Winata Pustaka

This Agreement has been signed in 14 February 2017 , between :
Mr. Wima Putra Mansyah, 35 years old,  Boards of Directors PT. Tadjiwima Sejahtera established under the laws of the Republic of Indonesia, NPWP 0123456789, based in Jl. Sumatra 05 Surabaya. In its position shall be entitled to represent the company signing the agreement on the basis of SK Director No. 1234/2016.
Hereinafter referred to as FIRST PARTY.
Mrs, Cintantya Audy Putri, 30 years old, President Director , PT. Winata Pustaka, established under the laws of the Republic of Indonesia, based in di Jl. Mustajab 150 Surabaya. In her capacity as President Director shall be entitled to represent the company signing the agreement.