Kamis, 07 Juni 2018

Perbedaan Litigasi dan APS


Disini saya akan memaparkan perbedaan antara litigasi dan APS beserta contoh kasusnya. Silahkan disimak gengs! Btw, kalo tabel dibawah menghalangi mohon maap yakkk.. tapi masih keliatan kok . 

Perbedaan Litigasi dan APS

Karakteristik
Litigasi
Mediasi
Negosiasi
Bentuk Sikap
Tidak Sukarela
Sukarela
Sukarela
Pemutus Pekara
Hakim
Para Pihak
Para Pihak
Kekuatan Putusan
Mengikat, dapat dibanding dan setelah final berkekuatan eksekutorial
Mengikat (kontrak/pacta sunt servanda), namun tidak punya kekuatan eksekutorial
Mengikat (kontrak/pacta sunt servanda), namun tidak punya kekuatan eksekutorial
Sifat
Terbuka
Tertutup
Tertutup
Jangka Waktu
6 bulan – 5 tahun
Berdasarkan kesepakatan para pihak
Berdasarkan kesepakatan para pihak
Prosedural
Formal (KUH perdata, HIR dan RV)
Informal
Informal
Biaya
Mahal
Relatif lebih murah
Relatif lebih murah
Pihak Terkait
Hakim (selalu)
Mediator
Para pihak dan/atau Negosiator
Jenis-Jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa
1.      Mediasi
Mediasi merupakan suatu prosedur penengahan dimana seseorang bertindak sebagai “kendaraan” untuk berkomunikasi antar para pihak, sehingga pandangan mereka yang berbeda atas sengketa tersebut dapat dipahami dan mungkin didamaikan, tetapi tanggung jawab utama tercapainya suatu perdamaian tetap berada di tangan para pihak sendiri.[2]

Karakteristik Mediasi
Pada dasarnya penyelesaian sengketa melalui mediasi memiliki karakteristik atau unsur-unsur sebagai berikut :
1. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan perundingan
2. Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan.
3. Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian.
4. Mediator bersifat pasif dan hanya dan hanya berfungsi sebagai fasilitator dan penyambung lidah dari para pihak yang bersengketa, sehingga tidak terlibat dalam menyusun dan merumuskan rancangan atau proposal kesepakatan.
5. Mediator tidak mempunyai kewenangan membuat keputusan selama perundingan berlangsung.
6. Tujuan mediasi adalah untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.[3]

·         Mediasi-Arbitrase (Med-Arb) 
Med-Arb merupakan bentuk kombinasi penyelesaian sengketa antara mediasi dan arbitrase atau merupakan proses penyelesaian sengketa campuran yang dilakukan setelah proses mediasi tidak berhasil. Jika para pihak tidak mencapai kesepakatan secara mediasi, mereka dapat melanjutkan pada proses penyelesaian sengketa melalui prosedur arbitrase.

Caranya sebelum sengketa diajukan kepada arbitrator, terlebih dahulu diajukan kepada mediator. Mediator membantu para pihak untuk melakukan perundingan guna mencapai penyelesaian. Jika tidak mencapai kesepakatan, maka mediator memberikan pendapat agar penyelesaian sengketa tersebut diajukan kepada arbitrator. Yang dapat bertindak sebagai arbitrator bisa mediator yang bersangkutan atau orang lain. [5]

2.      Negosiasi
Negosiasi adalah komunikasi 2 arah yang dirancang untuk mecapai ksepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki kepentingan yang sama maupun berbeda. Negosiasi merupakan sarana bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa keterlinatab pihak ketiga sbagai penengah, baik yang tidak berwwenang untuk mengambil keputusan (mediasi) maupun yang berwenang untuk mengambil keputusan (arbitrase)[6]

Proses Dalam Negosiasi
1.   Pihak-pihak yang mempunyai program atau pihak pertama melakukan penyampaian dengan memakai kalimat yang santun, jelas, dan terinci.
2.      Pihak dari mitra bicara menyanggah mitra bicara dengan tetap menghargai maksud pihak pertama.
3.     Pemilik kegitan (program) mengemukakan argumentasi dengan memakai kalimat yang santun dan meyakinkan mitra bicara dengan disertai alasan yang logis.
4.      Terjadi pembahasan dan kesepakatan untuk terlaksananya program negosiasi.

3.      Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Namun, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit atas pengertian dari konsiliasi. Akan tetapi, rumusan itu dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 dan alinea 9 Penjelasan Umum, yakni konsiliasi merupakan salah satu lembaga alternatif dalam penyelesaian sengketa.
Sementara itu, mengenai konsiliasi disebutkan di dalam buku Black’s Law Dictionary,
Conciliation is the adjustment and settlement ofa dispute in a friendly, unantagonistic manner used in courts before trial with a view towards avoiding trial and in labor dispute before arbitrarion. Court of Conciliation is a court with propose terms of adjusments, so as to avoid litigation.
Namun, apa yang disebutkan dalam Black’s Law Dictionary pada prinsipnya konsiliasi merupakan perdamaian sebelum sidang peradilan (litigasi).Dengan demikian, konsiliator dalam proses konsiliasi harus memiliki peran yang cukup berarti. Oleh karena itu, konsiliator berkewajiban untuk menyampaikan pendapat-pendapatnya mengenai duduk persoalannya.
Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa. Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat putusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan di antara mereka.
Contoh kasus tentang Mediasi
Kasus Ny Minah, warga Desa Darma kradenan Kecamatan Ajibarang Banyumas Jawa Tengah  adalah Nenek pencuri tiga biji bibit kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, menjatuhkan vonis satu bulan 15 hari dengan masa percobaan 30 hari. Dirinya dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Putusan Majelis dalam menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan hukuman penjara enam bulan penjara.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa hukuman penjara selama 15 hari dengan masa percobaan 30 hari. Meski dalam amar putusannya hakim majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Namun hakim berpendapat bahwa perkara  pencurian yang dilakukan oleh Ny Minah ini karena terdorong oleh kemiskinan. Hal tersebut merupakan gejala yang tidak diberdayakannya masyarakat setempat disekitar PR RSA IV sehingga menimbulkan ketimpangan dan kecemburuan sosial.
Fenomena kasus Minah ini menarik perhatian masyarakat, karena menyentuh inti kemanusiaan, melukai keadilan rakyat. Seharusnya perkara ini tidak perlu dimejahijaukan karena cukup dilakukan dengan musyawarah. Lagi pula tiga biji benih kakao untuk ditanam kembali tidak sampai merugikan PT RSA. Apalagi Minah telah lanjut usia, terdakwa merupakan petani kakao yang tidak punya apa-apa. Tiga butir buah kakao sangat berarti bagi petani untuk dijadikan bibit dan bagi perusahaan jumlah tersebut tak berarti.
 Dapat kita lihat bahwa mediasi untuk meringankan hukuman Ny Minah dari 5 tahun penjara menjadi 15 hari dengan masa percobaan 30 hari. Seharusnya kasus seperti ini tidak perlu sampai ke peradilan. Namun Hukum di Indonesia tetap berlaku.



[1] Dr. Frans Hendra Winarta, S.H., M.H, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hlm. 30
[2] John W.Head, Pengantar Umum Hukum Ekonomi, Proyek Elips, Jakarta, 1997, hlm. 42
[3] Bambang Sutiyoso, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa , 2008, Gama Media, Yogyakarta, hal. 59
[4] Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, 2006, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 35.
[5] Bambang Sutiyoso, Op.Cit , hal. 39
[6] Suyud Margono, ADR dan Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Cet ke-2, PT Ghalia Indonesia, Bogor, 2004, hlm. 49

Tidak ada komentar:

Posting Komentar