Disini saya akan memaparkan perbedaan antara litigasi dan APS beserta contoh kasusnya. Silahkan disimak gengs! Btw, kalo tabel dibawah menghalangi mohon maap yakkk.. tapi masih keliatan kok .
Perbedaan Litigasi dan APS
Karakteristik
|
Litigasi
|
Mediasi
|
Negosiasi
|
Bentuk Sikap
|
Tidak Sukarela
|
Sukarela
|
Sukarela
|
Pemutus Pekara
|
Hakim
|
Para Pihak
|
Para Pihak
|
Kekuatan
Putusan
|
Mengikat, dapat dibanding dan setelah
final berkekuatan eksekutorial
|
Mengikat (kontrak/pacta sunt
servanda), namun tidak punya kekuatan eksekutorial
|
Mengikat (kontrak/pacta sunt
servanda), namun tidak punya kekuatan eksekutorial
|
Sifat
|
Terbuka
|
Tertutup
|
Tertutup
|
Jangka Waktu
|
6 bulan – 5 tahun
|
Berdasarkan kesepakatan para pihak
|
Berdasarkan kesepakatan para pihak
|
Prosedural
|
Formal (KUH perdata, HIR dan RV)
|
Informal
|
Informal
|
Biaya
|
Mahal
|
Relatif lebih murah
|
Relatif lebih murah
|
Pihak Terkait
|
Hakim (selalu)
|
Mediator
|
Para pihak dan/atau Negosiator
|
Jenis-Jenis
Alternatif Penyelesaian Sengketa
1.
Mediasi
Mediasi merupakan suatu prosedur
penengahan dimana seseorang bertindak sebagai “kendaraan” untuk berkomunikasi
antar para pihak, sehingga pandangan mereka yang berbeda atas sengketa tersebut
dapat dipahami dan mungkin didamaikan, tetapi tanggung jawab utama tercapainya
suatu perdamaian tetap berada di tangan para pihak sendiri.[2]
Karakteristik Mediasi
Pada
dasarnya penyelesaian sengketa melalui mediasi memiliki karakteristik atau
unsur-unsur sebagai berikut :